Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado; www.peraturan.go.id 2017, No. 1597 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit, Mudir, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No. 1597 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…