Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 84);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan berdasarkan pada prinsip:
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan bertujuan:
Ruang lingkup Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan meliputi:
Perguruan Tinggi Keagamaan dapat melakukan penelitian dalam rangka pengembangan bidang keilmuan spesifik tertentu sebagai keunggulan masing-masing.
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan dapat dilakukan oleh:
Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi penerbitan dan publikasi hasil penelitian dalam bentuk:
Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan fasilitasi, penguatan, dan pemberdayaan dosen atau peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan.
Hasil penelitian dimanfaatkan untuk sumber pembelajaran dan peningkatan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan.
Membuka PDF…