Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu; www.peraturan.go.id 2017, No.1624 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Senat merupakan organ pertimbangan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksana kebijakan akademik.
Dewan Penyantun merupakan organ pertimbangan yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Institut.
Fakultas terdiri atas:
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan www.peraturan.go.id 2017, No.1624 penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berdasarkan kebijakan Rektor.
Membuka PDF…