Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2013
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.779 2
BAB I
Sekolah Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Tinggi menjalankan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.779 4
Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan.
BAB II
Organ pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
Jurusan pada Sekolah Tinggi terdiri dari:
Membuka PDF…