Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran jemaah haji; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang- Undang;
Pendaftaran jamaah haji dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran (nomor porsi).
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka semua ketentuan yang terkait dengan pendaftaran jemaah haji masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2010.
Membuka PDF…