DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
69

Ringkasan

Permenag ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (SETIAKIN Babel) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu. SETIAKIN Babel sebagaimana dimaksud pada kalimat sebelumnya dipimpin oleh ketua. SETIAKIN Babel mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks69PDFHirarki

Memuat teks peraturan…