menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser; www.peraturan.go.id 2015, No.1734 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja www.peraturan.go.id 2015, No.1734 Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 823); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA ACEH TIMUR, SIAK, OGAN KOMERING ILIR, BANGKA TENGAH, PEKALONGAN, DAN PASER. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1077) pada angka 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: DAFTAR NAMA MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA NO NAMA MADRASAH ALAMAT PROVINSI 1 MAN Insan Cendekia Aceh Timur Jl. Gempong Kuta Lawah, Kec. Idi Reyeuk, Kab. Aceh Timur Aceh 2 MAN Insan Cendekia Jl. Lintas Pemda, Desa Perawang Riau www.peraturan.go.id 2015, No.1734 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Siak Barat, Kec. Tualang, Kab. Siak 3 MAN Insan Cendekia Ogan Komering Ilir (OKI) Desa Seriguna, Kec. Teluk Gelam, Kab. OKI Sumatera Selatan 4 MAN Insan Cendekia Bangka Tengah Desa Sungkap, Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah Bangka Belitung 5 MAN Insan Cendekia Pekalongan Kelurahan Banyurip Ageng, Kec. Pekalongan Selatan, Kota. Pekalongan Jawa Tengah 6 MAN Insan Cendekia Paser Desa Sempulang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimantan Timur www.peraturan.go.id 2015, No.1734 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id