Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2013
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ijazah Program Strata Satu dan Akta IV Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430);
Ijazah Program Strata Satu (S1) dan Akta IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten dan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
Sebutan gelar akademik lulusan STBN Sriwijaya Tangerang Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.922 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 107 Tahun 2007 tentang Penetapan Bentuk Ijazah Program Strata 1 (S1) dan Akta IV, Transkip Nilai Serta Kewenangan Penandatanganan dan Penggunaan Gelar Profesi Pendidikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…