Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan fungsional pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Selisih Tunjangan Kinerja jabatan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kepala Biro Umum, dan Staf Khusus Menteri diberikan mulai Januari 2016. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2099 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…