Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelayanan Terpadu diselenggarakan dengan tujuan:
Pelayanan Terpadu diselenggarakan dengan prinsip:
BAB II
Organisasi Penyelenggara menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB III
Dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu, Organisasi Penyelenggara wajib menyesuaikan dengan sumber daya manusia, dukungan pendanaan, dan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus mencerminkan integritas, profesionalitas, inovatif, tanggung jawab, dan keteladanan.
BAB IV
Jenis Pelayanan Publik pada Kementerian Agama terdiri atas:
Membuka PDF…