Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2013
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Sekolah Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Tinggi menjalankan fungsi:
Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.948 4
BAB II
Organ Pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
Jurusan pada Sekolah Tinggi terdiri dari:
Membuka PDF…