DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Peraturan ini mengatur antara lain: a. kedudukan, tugas dan fungsi STAHN Japa; b. Organisasi pengelola STAHN Japa yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan dan organ pengawasan; c. kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang ilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Tata Kerja dimana STAHN Japa menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada STAHN Japa, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…