Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2013
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Penunjukan Calon Anggota Dewan Pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1155 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Masa kerja anggota Dewan Pelaksana BP DAU dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…