Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2010
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010M; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010M untuk masing-masing Embarkasi sebagai berikut:
Bagi jemaah haji yang telah melunasi BPIH sebelum tahun 1431 H/ 2010M namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat tahun 1431 H/ 2010 M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH tahun 1431 H/ 2010 M.
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pembayaran BPIH Tahun 1431H/2010M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.372 4 nomor: 608.000.411 atas nama Menteri Agama pada Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelunasan.
BPS BPIH dan Kementerian Agama melakukan rekonsiliasi data pembayaran BPIH selama masa pelunasan dan setelah selesai pelunasan BPIH Tahun 1431H/2010M.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Peraturan Menteri Agama ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1431H/ 2010M. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2010 MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…