menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Statuta Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung; penyelenggaraanmewujudkanuntuka. bahwaMenimbang MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Islam V BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA INSTITUTAGAMAISLAMNEGERI SYAIKHABDURRAHMAN SIDDIKBANGKABELITUNG. Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 53);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1748); Menetapkan negeri di bawah KementerianAgama.
2.Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3.Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4.Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5.Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama PemimpinPerguruan Tinggi.
6.Dewan. Pertimbangan adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7.Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8.Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,dan/ atau seni.
10.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
11.Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/ atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni. pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12.Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/ atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15.Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
16.Direktur adalah pemimpinPascasarjana pada Institut.
17.Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraanProgramStudio
18.Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
19.KepalaPusat adalah pemimpinpusat pada Institut.
20.KepalaUnit Pelaksana Teknisyang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu Tujuan Institut: