Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
a. Ketentuan Umum b. Pengangkatan c. Pemberhentian
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
a. Ketentuan Umum b. Pengangkatan c. Pemberhentian
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal; MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Pengawas JPH diangkat oleh pejabat yang berwenang pad a BPJPH, kernenterian terkait, lembaga terkait, danjatau pemerintah daerah provinsijkabupatenjkota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
BAB II
Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diangkat sebagai Pengawas JPH berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pengawas JPH dapat diberhentikan dalam hal:
BAB III
BABV
Membuka PDF…