Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; Mengingat Pasal 7
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1317), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG. Menetapkan 6.
dihapus. 5. Pasa126 dihapus. 4.
dihapus. Pasa124 Bagian.Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:a. Syari'ah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Humaniora; c. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Ekonomi dan Bisnis Islam; f. Ilmu Sosial dan Politik; . g. Psikologi dan Kesehatan; dan h. Sains dan Teknologi.
Fakultas pada Universitas terdiri dari Fakultas: 2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sarna. Pasa141 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas:a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/iJasa. 9. Ketentuan
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa138 Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terdiri atas:a. Kelompok Jabatan Fungsional. 8. Ketentuan
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa137 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro AUPKmenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi p~ogram dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, dokumentasi dan publikasi, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta kerumahtanggaan; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan evaluasi 'dan pelaporan. 7. Ketentuan
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 18.
dihapus. 17. Pasa149 dihapus. 16. Pasa148 dihapus. 15. Pasa147 dihapus. 14.
dihapus. 13.
dihapus. 12.
Membuka PDF…