Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2010
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG BIAYA PENYELENG-GARAAN IBADAH HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M.
Besaran minimal BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan pelayanan minimal sebagai berikut:
Pembayaran BPIH Khusus Tahun 1431H/2010M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Penerima Setoran BPIH yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai PIHK masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Peraturan Menteri Agama ini berlaku pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1431H/2010M. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3735 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2010 MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…