Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2012
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM.
Pasal 1
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2012 MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…