Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Bimbingan Manasik bagi Jemaah Haji Reguler oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan; Mengingat : 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.625 2 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
Bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling sedikit memuat materi:
Dalam pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Urusan Agama kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, materi, dan pedoman pelaksanaan bimbingan manasik haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.625 4
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…