menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; MENTER! AGAMA REPUBLlK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG Pasal 25A Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. PasalI Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a.Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1565);
b.Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 923), disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURANMENTERI AGAMANOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITASISLAMNEGERI IMAMBONJOL PADANG. Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 923); Menetapkan BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2023 NOMOR 581 ASEP N. MULYANA ttd DIREKTURJENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIANHUKUM DAN HAKASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 YAQUT CHOLIL QOUMAS ttd MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.