DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Mengatur tentang : - indikator beban kerja berupa jumlah Pengkajian Al-Qur’an, jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al-Qur’an. - keududukan, tanggung jawab, dan klasifikasi/rumpun jabatan; - Tata cara perhitungan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional tafsir Al-Qur'an - Tata cara pengusulan dan penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional tafsir Al-Qur'an;

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…