DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Permenag ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Permenag Nomor 21 Tahun 2013. Fakultas pada Institut terdiri atas: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; Ushuluddin dan Dakwah; Syariah; Ekonomi dan Bisnis Islam; dan Komunikasi, Data Sains, dan Informatika. Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan serta Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sebagaimana dimaksud terdiri atas: dekan dan wakil dekan; jurusan; laboratorium; dan bagian tata usaha. Organisasi Fakultas Syariah sebagaimana dimaksud terdiri atas: dekan dan wakil dekan; jurusan; laboratorium/bengkel/studio; dan bagian tata usaha. Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika sebagaimana dimaksud terdiri atas: dekan dan wakil dekan; jurusan; laboratorium/bengkel/studio; dan subbagian tata usaha.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…