Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak diubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah.
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri mi dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Penyesuaian tata naskah dinas clan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung scjak berlakunya Peraturan Menteri mi.
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 11 Januari 2016 MENTERI AGRARI' DAN TATA RUANG/ KEPALA BAIDAN P TANAHAN NASIONAL, FERRY M RSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta padatanggal 2 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BERITA NEdRA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 161
Membuka PDF…