Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
BAB II
P4GN di lingkungan Kementerian terdiri atas kegiatan:
Kegiatan pemberantasan dalam upaya P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Kegiatan Pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan P4GN.
Kegiatan rehabilitasi dalam upaya P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BAB IV
Satuan Tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan P4GN berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan dan kerja sama.
Membuka PDF…