DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Spesifikasi data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. sistem koordinat geodetik yang mengacu kepada sistem referensi geospasial Indonesia; b. isi dan struktur data; c. penyajian visualisasi data; serta mengatur basis data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. skala; b. bentuk geometri; c. unit produksi; d. informasi unsur IGT; dan e. tahun pembuatan

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…