Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata RuangjBadan Pertanahan Nasional; Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERl AGRARlA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL, PERATURAN MENTERI AGRARlA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARANEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATURSIPIL NEGARA 01 LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGj BADAN PERTANAHANNASIONAL MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL MEMUTUSKAN... Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
BAB I
BAB II
Surat Pemyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), atau ahli warisnya di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Formulir LHKPN Model KPK-A, dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dilampiri dengan fotokopi aktaj surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPK, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh yang bersangkutan, atau ahli warisnya.
Pengisian LHKPN oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, atau oleh ahli warisnya dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia.
Membuka PDF…