Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)meliputi:
Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Induk.
Tugas dan fungsi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk.
Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian. BABIV TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN Pasa16 BIDANO PJDIH - PUSAT HUKUM DAN HUMAS Y SO NA H. LAOLY BERITANEG REPUBLIKINDONESIATAHUN2014 NOMOR 1793 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERIHUKUMDANHA ASASIMANUSIA REPUBLIK I V' Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia im dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .20 Oktober 2014 KEP PERTANAHANNASIONAL ~, ~INDONES~I_A_'~ \~ it 13<--...0 E' .~ V8LIK \\\
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan lnduk.
Membuka PDF…