Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! AGRARIA DAN TATA RUANGjKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN
BAB III
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk dan membuat laporan bulanan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Tugas dan fungsi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk.
Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian.
BABIV TUGAS, FUNGSIDANKEWENANGAN
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Kantor Pertanahan Induk. BABV KETENTUANLAIN-LAIN Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Induk.
NNA H. LAOLY REPUBLIK INDONESIA T/\HUN 2015 NOMOR 1027 ANUSI/\MENTERI HUKUM DAN H REPUBLIK IND Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 J u 1i 201 5 FERRY URSYIDANBALDAN MENTERI AG DANTATARUANGj KEPALABADAN RTANAHANNASIONAL, Ditetapkan eli Jakarta pada tanggal 24 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Membuka PDF…