Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan yang dibuat berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. RUANG/BADAN PERTANAHANNASIONALTAHUN2015-2019. INDIKATOR DAN TATA PERTANAHAN NASIONAL TENTANG UTAMA KEMENTERIAN AGRARIA BADAN KINERJA MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI AGRARIADAN TATA RUANG/KEPALA Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019;
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerin tah;
14.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Perencanaan PembangunanMenteri12. Peraturan
11.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; Menetapkan Pasa15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dieabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa14 Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ini, Inspektur J enderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk:
a.Melakukan analisa atas eapaian kinerja setiap unit kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dalam rangka memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disajikan dalam Laporan Kinerja;
b.Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pasa13 Unit kerja Sekretaris Jenderal ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan unit kerja lainnya dalam menyusun indikator kinerja, agar sejalan dan mendukung sasaran strategis kementerian. Pasa12 Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan aeuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan Reneana Kinerja Tahunan, menyusun Reneana Kerja dan Anggaran, menyusun dokumen Perjanjian Kinerja, menyusun Laporan Kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja ses'uai dengan dokumen Reneana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019. PUBLIK INDONESIA TAHUN 570 NOMOR 2016BERITANEGA DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2016 FERRY M SYIDAN BALDAN MENTERI AGRA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN P TANAHANNASIONAL, Ditetapkan di Jakarta padatanggal 21 Maret 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasa16 Peraturan Menteri In! mulai berlaku pada tang gal diundangkan. 12 NO SASARANSTRATEGIS INDIKATORKINERJA UTAMA
1.Meningkatnya kesejahteraan - Persentase Pencapaian Penataan masyarakat melalui pemanfaatan ulang ketimpangan penguasaan agraria yang adil dan berkelanjutan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah - Persen tase kenaikan pendapatan masyarakat penerima reforma agraria
2.Terwujudnya ruang yang aman, - Persentase Peningkatan nyaman, produktif, dan berkelanjutan kesesuaian Rencana program Pembangunan sektor dengan rencana tata ruang - Peningkatan tertib tata ruang dan penguasaan tanah
3.Berkurangnya kasus tata ruang dan - Persentase berkurangnya jumlah pertanahan (sengketa, konflik, dan sengketa, konflik dan perkara perkara) bidang tata ruang dan pertanahan - Persentase cakupan peta dasar pertanahan - Persentase Jumlah Tanah Yang Terdaftar A. KEMENTERIANAGRARIADANTATARUANG/BADANPERTANAHANNASIONAL
1.INDIKATORKINERJA UTAMA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGj BADAN PERTANAHAN NASIONALTAHUN 2015-2019 / Tersedianya Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Persentase Pencapaian Penataan Ulang Ketimpangan Penguasaan Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Persen tase Tanah dan Ruang Yang Terdaftar Persen tase Caku pan Bidang Tanah Yang Terpetakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah: Direktorat Jenderal Penataan Agraria: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengaturan dan Penataan, Penguasaan, Pemilikan Tanah Serta Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah Secara Optimal 6. 5. 4. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah:
a.Pemanfaatan Ruang Yang Sesuai - Persentase Implementasi '---_-' Q~!.:l.g~ ~.~!.:l.~.~.?:I?:~?:B:t::l~g :P.~!:l:g?:~?:~?:J:l_Q_~ :p~!:l:g~!:l:9.:§.l!.~~__
3.Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan: Terwujudnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Terwujudnya Pemberdayaan Masyarakat Penerima Redistribusi dan Legalisasi Aset Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan: Meningkatnya Kepastian Letak Dan Batas- Batas Bidang Tanah Dan Kepastian Angka Luasnya Yang Mendukung Proses Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Tata Ruang: Terwujudnya Pelaksanaan Penyelenggaraan Penataan Ruang SASARANPROGRAM 2. - Jumlah RTR Nasionalj Pulauj KepulauanjKSN - Jumlah operasionalisasi RTR Nasionalj Pulau j Kepulauan j KSN - Jumlah Kawasan yang ditingkatkan kualitasnya - Jumlah forum masyarakat dan dunia usaha yang dibentuk atau mandapatkan fasilitasi pengembangannya dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan __ ____ ._._ __._ ..__. _ _p.~_!.:l.?:!~~.~_<::l:~?:~.~________ __ __ __
b.Terwujudnya Penyelenggaraan - Jumlah Pembinaan Penataan Ruang daerah ProvinsijKabupatenjKota Yang Memperoleh Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Dan Pemanfaatan Ruang Daerah INDlKATORKINERJA UTAMA Terwujudnya Pelaksanaan Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum a. 1. NO B. UNITORGANISASIESELON I Keterangan : PMRA : Persentase kenaikan pendapatan masyarakat penerima reforma agraria (Rp.) PPRAtx : Pendapatan masyarakat penerima reforma agraria pada saat penelitian L 'tu '. ..rEIPIl.A~· - '.p..p RAtQ!.......••, ~ PIIU - .....ts-to " "',
2.Persentase kenaikan pendapatan masyarakat penerima reforma agrarian : Capaian kegiatan penerima reforma agraria selama satu tahun : Target kegiatan IP4T selama satu tahun : Target kegiatan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun : Target kegiatan penerima reforma agraria selama satu tahun : Target IP4T jangka menengah nasional : Target pemberdayaan masyarakatjangka menengah nasional : Target penerima reforma agrariajangka menengah nasional : Nilai penting IP4T : Nilai pen ting PR : Nilai pen ting PM PR IP4Tt PMt PRt IP4Ttn PMtn PRtn p ~ a Keterangan : PPUK : Persentase pencapaian penataan ulang ketimpangan P4T Pt : Persentase capaian kegiatan selama satu tahun IP4T : Capaian kegiatan IP4T selama satu tahun PM : Capaian kegiatan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun
1.Persentase Pencapaian Penataan ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah BERDASARKANKINERJAII. PENDEKATAN DALAM PERHITUNGAN INDIKATORKINERJA UTAMA(IKU): Pemanfaatan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupatenj Kota - Jumlah Penindakan Indikasi ............................................................................................................................................................................................................................................. p.~l.?:1?:gg~~ R~J:r.?:?:!?:f<::l:~~~ :E3:~~g
b.Tertib Pemanfaatan Hak Atas Tanah - Jumlah Rekomendasi Hasil dan Pendayagunaan Tanah Negara Pengendalian dan Pemantauan Bekas Tanah Terlantar Pertanahan - Jumlah Rekomendasi SK Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
7.Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah: Berkurangnya Sengketa, Konflik Jumlah penyelesaian sengketa, dan Perkara Pertanahan konflik dan perkara ORTR : Capaian operasionalisasi RTR (nasional/pulau/kepulauan/KSN) selama satu tahun KDK : Capaian kawasan yang ditingkatkan kualitasnya selama satu tahun KM&DU : Capaian kelompok masyarakat dan dunia usaha yang dibentuk dan dibina selama satu tahun KKTR : Capaian penyelenggaraan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah selama satu tahun RTRt : Target rencana tat a ruang (nasional/pulau/kepulauan/ KSN)selama satu tahun ORTRt : Target operasionalisasi RTR (nasional/pulau/kepulauan/KSN)selama satu tahun KDKt : Target kawasan yang ditingkatkan kualitasnya selama satu tahun KM&DUt : Target kelompok masyarakat dan dunia usaha yang dibentuk dan dibina selama satu tahun KKTRt : Target penyelenggaraan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah selama satu tahun ORTRtn : Target operasionalisasi RTR (nasionaly pulau Zkepulauan/ KSN)jangka menengah nasional KDKtn : Target kawasan yang ditingkatkan kualitasnya jangka menengah nasional KM&DUtn : Target kelompok masyarakat dan dunia usaha yang dibentuk dan dibina jangka menengah nasional KKTRtn : Target penyelenggaraan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah jangka menengah nasional p : Nilai pen ting RTR ~ : Nilai pen ting 0 RTR Q : Nilai pen ting KDK p : Nilai pen ting RTR Y : Nilai penting KM&DU B : Nilai penting KKTR Pt RTR Keterangan : PKSTR : Persentase peningakatan kesesuaian rencana program pembangunan sektor dengan rencana tata ruang : Persentase capaian kegiatan selama satu tahun : Capaian kegiatan RTR (nasional/pulau/kepulauan/KSN) selama satu tahun
3.Persentase Peningkatan kesesuaian Rencana program Pembangunan sektor dengan rencana tata ruang PPRAtO : Pendapatan masyarakat penenma reforma agrana sebelum dilakukan kegiatan tx : Waktu dilakukan penelitian to : Waktu sebelum dilakukan kegiatan Keterangan : PDP : Persentase cakupan peta dasar pertanahan PDPt : Capaian kegiatan pemetaan peta dasar pertanahan selama satu tahun PDPtn : Target kegiatan pemetaan peta dasar pertanahan jangka menengah nasional v (LPDPt) L PDP = (}:PDPtn) % 100%
6.Persentase cakupan peta dasar pertanahan Keterangan: PSKP : Persentase berkurangnya sengketa, konflik dan perkara bidang tata ruang dan pertanahan SKPtl : Jumlah sengketa konflik dan perkara tat a ruang dan pertanahan yang tertangani selama satu tahun SKPtO : Jumlah total sengketa, konflik dan perkara dan perkara waktu TOkegiatan v a:- SKPtl) L PSKP = (bSKPtO) % 100%
5.Persentase berkurangnya sengketa, konflik dan perkara bidang tata ruang dan pertanahan Keterangan : PPTTP : Peningkatan tertib tata ruang dan penguasaan tanah Pt : Persentase capaian kegiatan selama satu tahun PPR : Capaian kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang selama satu tahun PPTT : Capaian kegiatan pengendalian pemanfaatan dan penertiban tanah terlantar selama satu tahun PTKU : Capaian kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum selama satu tahun PPRt : Target kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang selama satu tahun PPTTt : Target kegiatan pengendalian pemanfaatan dan penertiban tanah terlantar selama satu tahun PTKUt : Target kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum selama satu tahun PPRtn : Target kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang jangka menengah nasional PPTTtn : Target kegiatan pengendalian pemanfaatan dan penertiban tanah terlantar jangka menengah nasional PTKUtn : Target kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jangka menengah nasional p : Nilai pen ting PPR ~ : Nilai pen ting PPTT a : Nilai pen ting PTKU
4.Peningkatan tertib tata ruang dan penguasaan tanah FERRY M RSYIDAN BALDAN A DAN TATA RUANG/ RTANAHAN NASIONAL, MENTERI AG KEPALA BADAN Keterangan : PTT : Persen tase tanah yang terdaftar PTTtl : Capaian kegiatan pendaftaran tanah selama satu tahun PTTtn : Target kegiatan pendaftaran tanah nasional
7.Persentase Tanah Yang Terdaftar "" 0;P'ITt1) LPIT = 0; P'IT1n) % 100%