Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelimpahan kewenangan bidang kepegawaian bertujuan untuk:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberikan pelimpahan kewenangan kepada pejabat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani keputusan di bidang kepegawaian kosong atau dilaksanakan oleh pelaksana tugas/pelaksana harian, penandatanganan keputusan dilakukan oleh pejabat setingkat di atas pejabat yang berwenang menandatangani keputusan kepegawaian.
Pelimpahan kewenangan penandatanganan keputusan kepegawaian ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.
Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…