Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
Rincian tata cara pengumpulan data dan survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk menghasilkan data Lahan Sawah berdasarkan faktor yang dipertimbangkan sebagai pengurang dan/atau penambah dari data pertanahan dan Tata Ruang.
Membuka PDF…