Dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Majalengka.
3.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
4.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
5.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
6.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
7.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
8.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
9.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan PZ kabupaten/kota.
10.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
11.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
13.Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
14.Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa Blok.
15.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
16.Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disebut PPK merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh Wilayah WP dan/atau regional.
17.Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disebut SPPK merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani subwilayah kota.
18.Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
19.Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan/desa.
20.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan Wilayah.
21.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
22.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan Wilayah, atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
23.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
24.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
25.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
26.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
27.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
28.Jembatan merupakan jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
29.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melewati Wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
30.Jalur Light Rail Transit yang selanjutnya disebut Jalur LRT adalah jalan rel yang digunakan angkutan massal dengan sistem kereta api ringan/light rail transit.
31.Jaringan Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani Masyarakat umum.
32.Stasiun Barang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan bongkar muat barang.
33.Stasiun Operasi adalah tempat perhentian kereta api yang memiliki fasilitas untuk bersilang, menyusul kereta api dan/atau langsir, dan dapat berfungsi untuk naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang.
34.Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer adalah bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan pusat kegiatan nasional yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
35.Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer adalah tempat penyimpanan bahan bakar beserta fasilitas pendukungnya.
36.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 (tiga puluh lima) kilo volt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilo volt.
37.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 (tiga puluh lima) kilo volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
38.Gardu Induk adalah gardu yang berfungsi untuk menurunkan tegangan dari jaringan subtransmisi menjadi tegangan menengah.
39.Gardu Hubung adalah gardu hubung yang berfungsi untuk membagi daya listrik dari Gardu Induk menuju gardu distribusi.
40.Jaringan Serat Optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antaribu kota provinsi dan/atau antarjaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
41.Rumah Kabel adalah rumah kecil yang merupakan tempat distribusi kabel telepon yang digunakan untuk mendistribusikan atau mengoneksikan antara kabel primer dari kabel sentral dengan kabel sekunder.
42.Menara Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut Menara BTS adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
43.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
44.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
45.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
46.Pintu Air adalah pintu/bangunan pelengkap yang berfungsi untuk mengatur debit, dan dapat dipasang diantaranya pada saluran masuk (inlet) siphon, saluran masuk (inlet) dan saluran keluar (outlet) kolam detensi dan retensi, inlet stasiun pompa dan di ujung saluran yang berhubungan dengan badan air.
47.Prasarana Irigasi adalah bangunan irigasi yang berfungsi untuk mengambil air dari sumber air.
48.Bangunan Pengambil Air Baku adalah bangunan yang berfungsi sebagai pengambilan dan/atau penyedia air baku.
49.Jaringan Transmisi Air Baku adalah pipa yang berfungsi sebagai pengambilan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
50.Instalasi Produksi adalah tempat pengolahan air sungai menjadi air yang dapat dikonsumsi.
51.Bangunan Penampung Air adalah bangunan atau konstruksi yang dibangun dengan segala perlengkapannya dan dipergunakan sebagai tempat untuk menampung air minum.
52.Jaringan Transmisi Air Minum adalah pipa yang digunakan untuk pengambilan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
53.Jaringan Distribusi Pembagi adalah pipa yang digunakan untuk pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
54.Instalasi Pengolahan Air Limbah Skala Kawasan Tertentu/Permukiman yang selanjutnya disebut IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman merupakan IPAL untuk cakupan pelayanan skala perkotaan.
55.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau TPST.
56.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
57.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
58.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
59.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke Jaringan Drainase Sekunder.
60.Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu Wilayah.
61.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan TES dan jalur yang menghubungkan TES dan TEA.
62.Tempat Evakuasi Sementara yang selanjutnya disingkat TES adalah tempat berkumpul sementara bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
63.Tempat Evakuasi Akhir yang selanjutnya disingkat TEA adalah tempat berkumpul akhir bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
64.Jalur Sepeda adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, memiliki lebar cukup untuk melewati satu sepeda, selain sepeda motor.
65.Jaringan Pejalan Kaki adalah ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan.
66.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
67.Sub-Zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
68.Zona Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
69.Zona Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
70.Zona Badan Air yang selanjutnya disebut Zona BA adalah air permukaam bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
71.Zona Perlindungan Setempat yang selanjutnya disebut Zona PS adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air, termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
72.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
73.Sub-Zona Taman Kota yang selanjutnya disebut Sub-Zona RTH-2 adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
74.Sub-Zona Taman Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona RTH- 3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
75.Sub-Zona Taman Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona RTH-4 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
76.Sub-Zona Pemakaman yang selanjutnya disebut Sub-Zona RTH-7 adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah dan dapat berfungsi juga sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
77.Sub-Zona Jalur Hijau yang selanjutnya disebut Sub-Zona RTH-8 adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
78.Zona Badan Jalan yang selanjutnya disebut Zona BJ adalah bagian jalan berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
79.Zona Hutan Produksi yang selanjutnya disebut Zona KHP adalah hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
80.Sub-Zona Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut Sub-Zona HP adalah hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
81.Zona Pertanian yang selanjutnya disebut Zona P adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
82.Sub-Zona Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut Sub-Zona P-1 adalah peruntukan Ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
83.Sub-Zona Perkebunan yang selanjutnya disebut Sub-Zona P-3 adalah peruntukan Ruang yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
84.Zona Pembangkitan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Zona PTL adalah peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
85.Zona Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disebut Zona KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
86.Zona Pariwisata yang selanjutnya disebut Zona W adalah peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
87.Zona Perumahan yang selanjutnya disebut Zona R adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
88.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi yang selanjutnya disebut Sub- Zona R-2 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
89.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang yang selanjutnya disebut Sub-Zona R-3 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
90.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah yang selanjutnya disebut Sub-Zona R-4 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
91.Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disebut Zona SPU adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang.
92.Sub-Zona SPU Skala Kota yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU-1 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
93.Sub-Zona SPU Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU-2 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
94.Sub-Zona SPU Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU-3 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
95.Zona Campuran yang selanjutnya disebut Zona C adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran.
96.Sub-Zona Campuran Intensitas Tinggi yang selanjutnya disebut Sub- Zona C-1 adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang /kepadatan zona terbangun sedang hingga tinggi.
97.Zona Perdagangan dan Jasa yang selanjutnya disebut Zona K adalah peruntukan Ruang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
98.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota yang selanjutnya disebut Sub-Zona K-1 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
99.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP yang selanjutnya disebut Sub-Zona K-2 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
100.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP yang selanjutnya disebut K-3 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
101.Sub-Zona Perkantoran yang selanjutnya disebut Sub-Zona KT adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
102.Zona Peruntukan Lainnya yang selanjutnya disebut Zona PL adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan tertentu pada daerah tertentu di luar kegiatan pada Zona yang telah ditentukan.
103.Sub-Zona Instalasi Pengolahan Air Minum yang selanjutnya disebut Sub-Zona PL-3 adalah peruntukan Ruang yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
104.Sub-Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut Sub-Zona PL-4 adalah peruntukan Ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
105.Sub-Zona Pergudangan yang selanjutnya disebut Sub-Zona PL-6 adalah peruntukan Ruang untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
106.Sub-Zona Pengelolaan Persampahan yang selanjutnya disebut Sub- Zona PP adalah peruntukan Ruang di daratan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk mengumpulkan dan mengelola persampahan.
107.Sub-Zona Transportasi yang selanjutnya disebut Sub-Zona TR adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam Rencana Tata Ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
108.Sub-Zona Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Sub- Zona HK adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, Kodam, Korem, Koramil, dan sebagainya.
109.Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
110.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kaveling.
111.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kaveling.
112.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas persil/kaveling.
113.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, RDTR, dan PZ.
114.Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat TB adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap permukaan tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
115.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
116.Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya.
117.Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah ketentuan pada Wilayah daratan dan/perairan dan Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
118.Ketentuan Khusus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah ketentuan pada pertanian tanaman pangan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.
119.Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana adalah ketentuan pada kawasan yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi yang untuk jangka waktu tertentu tidak dapat atau tidak mampu mencegah, meredam, mencapai kesiapan, sehingga mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
120.Ketentuan Khusus Kawasan Berorientasi Transit adalah ketentuan pada kawasan terintegrasi angkutan umum massal yang mendorong pergerakan pejalan kaki, pesepeda, penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor dalam radius jarak 350 (tiga ratus lima puluh) meter sampai dengan 700 (tujuh ratus) meter dari pusat kawasan yang memiliki prinsip-prinsip kawasan berorientasi transit.
121.Ketentuan Khusus Tempat Evakuasi Bencana adalah ketentuan khusus pada lokasi yang paling aman dan paling efisien dijangkau melalui jalur evakuasi yang aman oleh Masyarakat pada saat terjadi jenis bencana tertentu, meliputi TES dan TEA.
122.Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan adalah ketentuan pada kawasan yang dibentuk oleh jarak atau radius maya tertentu dari garis atau titik pusat yang diproteksi, antara lain sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan danau/waduk, sempadan mata air, sempadan ketenagalistrikan, dan sempadan pipa/kabel.
123.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
124.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
125.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
126.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.
127.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
128.Kawasan Aerocity adalah konsep pengembangan kawasan di sekitar simpul kegiatan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati.