Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PELEPASAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tata cara pemberian, perpanjangan dan pembaharuan Hak Pakai untuk Orang Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Mcnteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Agraria zKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing dan peraturan pcrubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…