1.merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan untuk kepentingan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dengan menggunakan dan memanfaatkan berbagai metode dan instrumen survei pengukuran pemetaan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, sesuai dengan standar proses dan mutu;
2.menganalisis dan memberikan penilaian terhadap data dan informasi sebagai dokumen dalam rangka penetapan hak, pendaftaran tanah dan percepatannya serta pemberian izin di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai standar proses dan mutu;
3.menganalisis peraturan di bidang pengaturan dan penetapan Hak atas Tanah, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Ruang dan Ruang Perairan dan menyampaikan kajiannya sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak;
4.merancang, melaksanakan dan mengembangkan model Landreform dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
5.menganalisis data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan tanah dan menyajikan dalam bentuk informasi tekstual dan spasial dengan memanfaatkan metode dan media berbasis teknologi informasi terkini, sesuai dengan standar proses dan mutu;
6.menganalisis risalah dan peta pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka penetapan lokasi, izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah, dengan memanfaatkan metode dan media berbasis teknologi informasi terkini, sesuai dengan standar proses dan mutu;
7.menganalisis neraca perubahan, kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan, neraca prioritas ketersediaan tanah nasional, regional dan sektoral dalam rangka pelaksanaan tata ruang;
8.menyusun rencana tata ruang, menganalisis permasalahan perkembangan wilayah, produk- produk tata ruang, dan pemanfaatannya dalam pelayanan pertanahan;
9.merancang penatagunaan tanah pada wilayah darat, wilayah pesisir, pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan memanfaatkan sistem informasi geografi;
10.menganalisis pelaksanaan pengendalian penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar serta pengelolaan tanah Negara dan tanah kritis;
11.menganalisis pengaturan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan lainnya;
12.menganalisis penilaian bidang tanah, zona nilai tanah, zona nilai ekonomi kawasan dan aset kawasan serta penyajiannya dengan memanfaatkan metodologi, analisa model, aplikasi teknologi pengolahan data tekstual dan spasial berbasis IPTEK terkini;
13.mengidentifikasi potensi objek konsolidasi tanah dan merancang desain konsolidasi tanah dengan memadukan konsep, teori ilmu hukum, survei, administrasi, dan sosial;
14.menganalisis permasalahan, sengketa, konflik dan perkara pertanahan dan pelaksanaan penyelesaiannya;
15.merencanakan dan melaksanakan program, kegiatan dan anggaran, melakukan penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara sesuai dengan standar proses dan mutu; dan
16.mengidentifikasi kegiatan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.