Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Teks23PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberian Pelayanan Fasilitasi Bantuan Hukum diberikan kepada ASN, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum yang dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih aktif bertugas.
Kegiatan Pelayanan Fasilitasi Bantuan Hukum dilaksanakan dengan melakukan pendampingan hukum dalam bentuk:
Membuka PDF…