Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
BAB II
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
'I'unjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
'I'unjangan kinerja bagi pegawai yang merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan 'I'unjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya yang lebih tinggi.
'I'unjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu:
( 1) Hari dan jam kerja meliputi 5 (lima)hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)jam.
Membuka PDF…