DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan keprotokolan yang dilaksanakan pada Acara Resmi yang dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Tamu, Tokoh Masyarakat Tertentu, perwakilan negara asing, kepala organisasi internasional, dan/atau undangan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR, perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…