Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Isi peraturan
Teks6PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal;
PERATURANMENTERI AGRARIADAN TATARUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANPELAYANANTERPADU SATU PINTU BIDANG AGRARIATATA RUANG DAN PERTANAHANDALAM KEGIATANPENANAMANMODAL. Menetapkan MEMUTUSKAN:
Badan Pertanahan Nasional. dan pertanahan berkaitan dengan kegiatan yang merupakan urusan pemerintah agraria, tata ruang penanaman modal kabupaten/kota.
Membuka PDF…