Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar; MENTERI AGRARIADAN TATARUANGj KEPALABADAN PERTANAHANNASIONAL, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGRARIADAN TATARUANGj KEPALABADAN PERTANAHANNASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG TATACARA PELEPASAN ATAU PEMBATALANHAK GUNA USAHA ATAU HAK PAKAIPADA LAHANYANGTERBAKAR MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pada lahan yang terbakar yang terdapat Hak Guna Usaha atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan:
Tinjauan lapanganjverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan untuk:
Peraturan Menteri In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pemanfaatan dan penggunaan tanah yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dialokasikan secara nasional un tuk kepentingan masyarakat dan Negara melalui:
Membuka PDF…