Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Isi peraturan
Teks40PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
BAB III
Forum Penataan Ruang di daerah berdasarkan wilayah kerjanya terdiri atas:
Gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan kinerja Forum Penataan Ruang di daerah secara berkala kepada Menteri.
Anggota Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat.
Membuka PDF…