DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan kasus pertanahan yang meliputi tahapan: a. identifikasi Kasus; b. pengkajian hasil identifikasi Kasus; dan c. penyusunan rekomendasi.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…