Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Isi peraturan
Teks46PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Dalam penetapan pemberian Hak Atas Tanah, pembuatan Peta Bidang Tanah hasil pengukuran yang merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau Kementerian dilengkapi dengan unsur tematik yang memuat informasi berupa:
Membuka PDF…