Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 68
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Audit Tata Ruang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan operasional bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Audit Tata Ruang.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam memeriksa dan mengevaluasi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB III
Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diperoleh melalui:
Temuan indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat berupa:
BAB IV
Tahapan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang