1.Kerja Sama adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan interaksi para pihak untuk mencapai satu tujuan yang telah ditetapkan dan dilakukan secara bersama-sama.
2.Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) yang selanjutnya disebut Nota Kesepahaman adalah pernyataan tertulis yang memuat saling pengertian dan mengatur hal pokok kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan mitra kerja sama dalam jangka waktu tertentu dan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
3.Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pihak lain yang didahului dengan atau tanpa Nota Kesepahaman, yang memuat uraian isi kesepakatan dan mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
4.Bantuan Teknis adalah Kerja Sama yang berbentuk pemberian bantuan berupa tenaga ahli/alih teknologi dan/atau bantuan dana/pembiayaan dari pihak lain.
5.Bantuan Program adalah Kerja Sama yang dapat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan pihak lain untuk menyelenggarakan suatu program/kegiatan.
6.Kerja Sama Teknik Luar Negeri adalah Kerja Sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan negara dan badan/lembaga asing dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia melalui pelatihan, alih teknologi, dan pertukaran tenaga ahli, guna mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
7.Pinjaman dan Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah salah satu sumber pembiayaan dalam rangka mendukung pembangunan di berbagai sektor.
8.Persetujuan atau disebut juga Agreement adalah perjanjian yang bersifat teknis atau administratif dan merupakan persetujuan antar pemerintah dan tidak perlu diratifikasi.
9.Perikatan atau disebut juga Arrangement adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian utama.
10.Agreed Minutes/Summary Records/Record of Discussion adalah catatan penting mengenai hasil perundingan yang telah disepakati pihak-pihak dalam perjanjian sebagai rujukan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.
11.Letter of Intent (LoI) atau disebut juga Memorandum of Intent adalah kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi menuju pembentukan Perjanjian Kerja Sama.
12.Lembaga Non Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Negeri atau Asing adalah suatu lembaga yang didirikan atas prakarsa swasta yang menghimpun orang- orang swasta atau publik, fisik dan moral dari berbagai kewarganegaraan.
13.Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
14.Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
15.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non-pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
16.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
17.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
18.Sekretaris Jenderal adalah Pejabat pembantu Menteri/ Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
19.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
20.Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
21.Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Dinas/ Instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.