1.Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian yang sekurang- kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian.
2.Penilai Beregister adalah penilai yang telah terdaftar dalam register Penilai yang diselenggarakan oleh menteri www.peraturan.go.id 2022, No.1098 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
3.Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4.Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.
5.Lisensi Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Lisensi adalah pemberian izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghitungan nilai objek pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.
6.Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.
7.Penilaian Pertanahan adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.
8.Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian.
9.Kode Etik Penilai Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai.
10.Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.
11.Rekan adalah Penilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
12.Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai.
13.Pelatihan Penilai Pertanahan adalah kegiatan untuk melatih atau mengembangkan keterampilan dan www.peraturan.go.id 2022, No.1098 pengetahuan guna meningkatkan kompetensi dalam rangka melaksanakan tugas Penilaian Pertanahan.
14.Pengadaan Tanah adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
15.Pengadaan Tanah Skala Kecil adalah kegiatan menyediakan tanah untuk luasan yang tidak lebih dari 5 (lima) hektar.
16.Objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda yang selanjutnya disebut Objek P3MB adalah semua benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena oleh Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan- Perusahaan Milik Belanda yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
17.Objek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang selanjutnya disebut Prk.5 adalah semua tanah dan/atau bangunan kepunyaan badan- badan hukum yang direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya, dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
18.Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Tim Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi yang selanjutnya disingkat Tim PPE adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Penilai Pertanahan.
20.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
21.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. www.peraturan.go.id 2022, No.1098