Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uraian Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Bagi Jabatan Fungsional Tertentu, ketentuan mengenai uraian dan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan uraian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Ttd. FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 344
Membuka PDF…