Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan 2020, No. 1107 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
BAB II
Wilayah Kerja masing-masing Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
BAB III
Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku berwenang untuk:
BAB IV
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan Induk.
Membuka PDF…