1.Proses Bisnis adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.
2.Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi agar menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
3.Peta Proses adalah peta yang menggambarkan seluruh rangkaian proses inti, pendukung, dan proses lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
4.Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah input menjadi output.
5.Proses Inti adalah proses yang menciptakan aliran nilai utama.
6.Proses Pendukung adalah proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan proses inti berjalan dengan baik.
7.Proses Lainnya adalah proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan Proses Inti namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal.
8.Pemangku Kepentingan adalah masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi.
9.Pelayanan Internal adalah berbagai jenis pelayanan yang dilakukan oleh suatu unit kerja kepada unit kerja lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
10.Pelayanan Publik adalah jenis pelayanan yang dilaksanakan unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan www.peraturan.go.id 2019, No. 1339 Nasional yang langsung ditujukan kepada masyarakat atau kepada instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
11.Standar Operasional Prosedur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut SOP adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.Unit Organisasi adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang terdiri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan, dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
13.Unit Kerja adalah satuan Unit Organisasi yang tercermin dalam subbagian dan seksi di Kantor Pertanahan, bagian dan bidang di Kantor Wilayah, serta Biro, Pusat dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional pada Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat pada Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
14.Naskah SOP adalah serangkaian instruksi terperinci dan tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas fungsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
15.Dokumen SOP adalah sekumpulan uraian prosedur yang disusun dalam satu buku yang dipergunakan dalam suatu kegiatan tertentu pada satuan organisasi.
16.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
17.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah www.peraturan.go.id 2019, No. 1339 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.