DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022

Nomor
19
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Wajib lapor LHKASN di lingkungan Kementerian meliputi seluruh ASN di lingkungan Kementerian. Wajib lapor LHKPN di lingkungan Kementerian terdiri atas: Menteri; wakil Menteri; pejabat pimpinan tinggi madya; pejabat pimpinan tinggi pratama; auditor; kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen; pejabat penanda tangan surat perintah membayar; bendahara pengeluaran; pejabat pengadaan barang dan jasa; dan panitia pengadaan barang dan jasa.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…